Tampilkan postingan dengan label Pengantar Profesi Keperawatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengantar Profesi Keperawatan. Tampilkan semua postingan

HUKUM DALAM KEPERAWATAN

Fungsi :

* Beri kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum
* Bedakan tanggungjawab perawat dengan profesi lain
* Bantu menentukan batasan kewenagan tindakan keperawatan mandiri
* Bantu dalam mempertahankan standar praktek keperawatan

Undang-undang tentang praktek keperawatan

* UU No. 9 tahun 1960 tentang pokok-pokok kesehatan
* UU No. 6 tentang tenaga kesehatan yang merupakan penjabaran daru UU No. 9 tahun 1960. Perawat masih ditempatkan pada posisi yang secara hukum tidak mempunyai tanggungjawab mandiri karena masih tergantung pada tenaga kesehtan lain.
* UU kesehatan No. 18 tahun 1964 mengatur tentang wajib kerja para medis. Perawat masih dinyatakan sebagai tenaga kerja membantu tenaga kesehatan akademis termasuk dokter sehingga perawat ditinjau dari keprofesian jauh dari kewenangan tanggungjawab terhadap pelayanan sendiri
* UU No. 23 tahun 1992 merupakan UU yang banyak memberi kesempatan bagi perkembangan keperawatan termasuk praktek keperawatan profesional karena dalam UU ini dinyatakan tentang staandar praktek, hak-hak pasien, kewenagan maupun perlindungan hukum bagi  profesi kesehatan termasuk perawat

INTERNATIONAL COUNCIL NURSING (ICN)

INTERNATIONAL COUNCIL NURSING (ICN) merupakan  kumpulan (group) organisasi profesi keperawatan dari berbagai negara di dunia, yang didirikan pada tahun 1899, dimana terdapat lebih dari 120 negara bergabung dalam kelompok ini termasuk Indonesia.

ICN merupakan organisasi internasional keperawatan pertama :

* Menjamin dan bekerja untuk pelayanan keperawatan secara menyeluruh
* Memperjuangkan profesi keperawatan
* Meningkatkan pendididkan keperawatan
* Memperdulikan profesi keperawatan
* Memiliki kompetensi dan kepuasan kerja perawat


ICN MISSION

To represent nursing worldwide, advancing the profession and influencing health policy


Tujuan ICN

Ada Tiga "goals" dan Lima "score values" sebagai paduan dan motivasi aktivitas ICN

Goals :
1) To bring nursing together worldwide
2) To advance nurses and nursing worldwide
3) To influence health policy

Core values :
1) Visionary leadership
2) Inclusiveness
3) Flexibility
4) Partnership
5) Achievement

ICN Pillars

ICN mengidentifikasikan 3 key program penting untuk memperbaiki keperawatan dan kesehatan :
1) Praktek keperawatan profesional
2) Regulasi keperawatan
3) Perbaikan sosial ekonomi perawat

Regulasi keperawatan

* Pendidikan berkelanjutan
* Ethic dan Human rights
* Credentialing

PRAKTEK KEPERAWATN PROFESIONAL

Falsafah Praktek Keperawatan

Pernyataan falsafah keperawatan di Indonesia

1. Perawat merupakan bantuan, diberikan berikan karena adanya kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan, serta kurangnya kemauan menuju kepada kemampuan melaksanakan kegiatan hidup sehari-hari.

2. Kegiatan dilakukan dalam upaya penyembuhan, pemulihan, serta pemeliharaan kesehatan dengan penekanan kepada upaya pelayanan utama sesuai dengan wewenang, tenggung jawab dan etika keperawatan.

Pengertian Praktek Kepearawatan Profesional

* Kelompok kerja keperawatan Konsorsium ilmu kesehatan (1992) mendefinisikan Praktek Keperawatan sebagai berikut

* Praktek Keperawatan adalah tindakan mandiri perawat profesional melalui kerja sama bersifat kolaboratif dengan pasien/klien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan askep sesuai dengan lingkup wewenang dan tanggung jawabnya.

Karakteristik Praktek Keperawatan Profesional

1. Otoritas
2. Akuntabilitas
3. Pengambilan Keputusan
4. Kolaboratif
5. Pembelaan/Dukungan
6. Fasilitas

Fokus Praktek Kepetrawatan Profesional

Praktek keperawatan meliputi 4 area yang terkait dengan kesehatan (Kozier dan Erb, 1990) yaitu :

1. Peningkatan Kesehatan
2. Pencegahan Penyakit
3. Pemeliharaan Kesehatan
4. Pemulihan Kesehatan
5. Perawatan Pasien Menjelang Ajal

Nursing Practice Model

Nursing Practice Area

* Promotive

* Preventive

* Curative

* Rehabilitative



Praktik

* Praktik keperawatan adalah tindakan cerdas mandiri perawat profesional melalui kerjasama bersifat kolaboratif dengan klien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.


Lingkup Praktik

* Kewenangan perawat adalah hak otonomi untuk melaksanakan asuhan keperawatan berdasarkan pendidikan, kemampuan yang dimiliki.

* Lingkup kewenangan perawat dalam praktek keperawatan profesional pada kondisi sehat dan sakit sepanjang masa kehidupan mencangkup :
- Askep pada klien anak usia 28 hari-usia 18 tahun, bayi baru lahir sampai dengan  usia 12 tahun
- Askep maternitas, yaitu askep pada klien wanita, pasangan usia subur yang berkaitan dengan reproduksi tanpa kehamilan, wanita hamil, wanita melahirkan, wanita nifas, wanita diantara dua persalinan baik kondisi normal maupun beresiko dan bayi baru lahir dengan usia 40 hari yang sehat
- Askep medikal bedah  yaitu askep pada klien usia diatas 18 thn-60 thn dengan gangguan fungsi tubuh baik oleh karena trauma atau ke;ainan fungsi tubuh.
- Askep jiwa yaitu askep pada semua klien pada semua usia yang mengalami berbagai masalah kesehatan jiwa
- Askep keluarga yaitu askep pada klien keluarga yang merupakan unit terkecil dalam masyarakat sebagai akibat pola penyesuaian keluarga yang tidak sehat sehingga tidak terpenuhinya kebutuhan keluarga
- Askep komunitas yaitu askep pada klien masyarakat pada kelompok khusus, di wilayah tertentu pada semua usia sebagai akibat terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat
- Askep gerontik yaitu askep pada klien usia 60 tahun keatas yang mengalami proses penuaan dan permasalahannya

SLIDE SHOW

BLANKED AREA

play it !


translator

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Blogfsym

featured-content