Fungsi :
* Beri kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum
* Bedakan tanggungjawab perawat dengan profesi lain
* Bantu menentukan batasan kewenagan tindakan keperawatan mandiri
* Bantu dalam mempertahankan standar praktek keperawatan
Undang-undang tentang praktek keperawatan
* UU No. 9 tahun 1960 tentang pokok-pokok kesehatan
* UU No. 6 tentang tenaga kesehatan yang merupakan penjabaran daru UU No. 9 tahun 1960. Perawat masih ditempatkan pada posisi yang secara hukum tidak mempunyai tanggungjawab mandiri karena masih tergantung pada tenaga kesehtan lain.
* UU kesehatan No. 18 tahun 1964 mengatur tentang wajib kerja para medis. Perawat masih dinyatakan sebagai tenaga kerja membantu tenaga kesehatan akademis termasuk dokter sehingga perawat ditinjau dari keprofesian jauh dari kewenangan tanggungjawab terhadap pelayanan sendiri
* UU No. 23 tahun 1992 merupakan UU yang banyak memberi kesempatan bagi perkembangan keperawatan termasuk praktek keperawatan profesional karena dalam UU ini dinyatakan tentang staandar praktek, hak-hak pasien, kewenagan maupun perlindungan hukum bagi profesi kesehatan termasuk perawat
1 Comment
Selanjutnya mari dukung RUU keperawatan untuk di sahkan menjadi UU Keperawatan tahun 2010.
Posted on 5 Februari 2010 pukul 10.11
Posting Komentar